Senin, 13 Juni 2016

Infertilitas ( ketidak suburan)


A. Pengertian infertilitas
Sebelum kita  kita membicarakan  tentang segala hal yang berhubungan dengan infertilitas, kita harus lebih dahulu mengetahui definisi yang benar tentang infertilitas. Karena pengertian  yang salah akan  mengakibatkan dalam interprestasi sehingga anda akan di hantui ketakutan yang tidak perlu serta kebingungan akan apa yang harus dilakukan  dalam menghadapinya.
Infertilitas/ketidak suburan adalah suatu kondisi dimana pasangan suami – istri belum mampu memiliki anak walaupun telah melakukan hubungan sebanyak 2-3 kali seminggu dalam kurun waktu 1 tahun dengan tanpa menggunakan alat kontrasepsi dalam bentuk apapun.
Secara medis, infertilitas dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
Infertilitas primer berarti pasangan suami istri belum mampu dan belum pernah memiliki anak setelah 1 tahun berhubungan sebanyak 2-3 kali/minggu tanpa menggunakan alat kontrasepsi dalam bentuk apapun.
Infertilitas sekunder berarti pasangan suami istri telah atau pernah memiliki anak sebelumnya, tetapi saat ini belum mampu memiliki anak anak lagi setelah 1 tahun  berhubungan sebanyak 2-3 kali/minggu tanpa menggunakan alat atau metode kontrasepsi dalam bentuk apapun.
Sebanyak 60 % - 70 % pasangan yang telah menikah akan memiliki anak pada tahun pertama pernikahan mereka. Sebanyak 20 % akan memiliki anak pada tahun kedua dari usia pernikahan. Sebanyak 10 – 20 % sisanya akan memiliki anak pada tahun ke 3 atau lebih atau tidak akan pernah memiliki anak.
Walaupun pasangan suami – istri dianggap infertil, bukan tidak mungkin kondisi infertil sesungguhnya hanya dialami 0leh suami atau sang istri. Hal tersebut dapat dipahami karena proses pembuahan yang berujung pada kehamilan dan lahirnya seorang manusia baru merupakan kerjasama antara suami dan istri. Kerjasama tersebut mengandung arti bahwa dua faktor yang harus dipenuhi adalah :
1.   Suami memiliki sistem dan fungsi reproduksi yang sehat sehingga mampu menghasilkan dan mampu menyalurkan sel kelamin pria kedalam organ reproduksi sang istri
2.   Istri memiliki sistem dan fungsi reproduksi yang sehat sehingga mampu menghasilkan sel wanita yang dapat dibuahi oleh spermatozoa dan memiliki rahim yang dapat menjadi tempat perkembangan janin, embrio, hingga bayi berusia cukup bulan dan dilahirkan.
Berdasarkan hal yang telah disebutkan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pasangan suami-istri dianggap infertil apabila memenuhi syarat – syarat berikut :
1.  Pasangan tersebut berkeinginan memiliki anak
2.  Selama 1 tahun atau lebih berhubungan seks, istri belum mendapatkan kehamilan
3.  Frekuensi hubungan seks minimal 2-3 kali dalam setiap minggunya.
4. Istri maupun suami tidak pernah menggunakan alat atau metode kontrasepsi, baik kondom, obat – obatan, dan alat lain yang berfungsi untuk mencegah kehamilan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar